Jasa Nikah Siri Bima Murah Terdekat ❤️

Jasa Nikah Siri Bima dan Biaya ❤️Jaminan Privasi, Dapat Tempat, Saksi-saksi, Penghulu, Surat Nikah Siri Bima Murah

Sedang Cari Info mengenai Jasa Nikah Siri Bima ? Selain menyediakan jasa, halaman ini juga membahas tentang pengertian nikah siri / kawin siri.

Juga akan dibahas tentang persyaratan nikah siri, cara nikah siri, biaya nikah siri di Bima hukum nikah siri, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, hukum nikah siri tanpa izin istri, hukum nikah siri tanpa izin istri, hukum istri nikah siri tapi belum dicerai oleh suami, nikah beda agama di Bima, dll.

Jadi, pastikan Anda MEMBACA Sebelum menghubungi.. sesuai dalam Agama islam, bahwa kita harus Iqra’.

Jasa Nikah Siri Bima, Nikah Siri di Bima, Biaya Nikah Sirih Bima, Tempat Nikah Sirih di Bima Kontak Nikah Siri Bima
Jasa Nikah Siri Online

Alhamdulillah Anda telah sampai di situs Jasa Nikah Siri Bima yang Terbukti Amanah. Perkenalkan, kami merupakan jasa penghulu nikah siri / nikah agama Islam / nikah dibawah tangan. Kami yang akan memfasilitasi ijab dan qobul Anda, insya Allah Amanah dan sesuai Syariat.

Area layanan Jasa Nikah Siri Bima meliputi Semua Wilayah di Kota Bima dan siap dipanggil ke tempat Anda.

Mari kita bahas secara singkat saja ya mengenai pertanyaan-pertanyaan yang muncul dalam pikiran Anda selama ini mengenai Jasa Nikah Siri Bima. Insya Allah pertanyaan Anda akan terjawab jika mau membaca dengan menyeluruh.

Mohon dipastikan Anda membaca dengan runtut mengenai informasi Jasa Nikah Siri Bima ini, dengan demikian dapat lebih jelas bahkan sebelum menuju ke bawah untuk untuk mencari kontak kami.

Disclaimer: 

Jika Anda tidak berada dalam suatu keadaan yang amat darurat atau terdapat hal-hal yang menghalangi Anda, maka usahakan pernikahan Anda dilakukan di Kantor Urusan Agama setempat, Insya Allah Jauh lebih Baik.

A. Jasa Nikah Siri Bima

Kami merupakan penyedia jasa PENGHULU yang pastinya nanti akan bertugas menikahkan dua orang insan yaitu Laki-laki dan perempuan beragama Islam. Dalam proses pelaksanaan akad nikah, kami jelas berprinsip pada pada tata cara yang sesuai syariat Islam agar prosesi akad klien kami bisa terjamin sah nikahnya. 

Apabila Anda mengharpkan jasa nikah siri Bima untuk menabrak aturan, maka jangan harap itu akan terjadi ya.

PERINGATAN! sebelum menghubungi kami, pastikan bahwa:

  • Kedua calon harus sudah cukup umur
  • Kedua calon bukan transgender
  • Kedua calon tidak dalam tekanan / dipaksa
  • Kedua calon tidak memiliki hubungan mahram
  • Wanita tidak boleh dalam keadaan bersuami (hukumnya JELAS haram menurut Surat An-Nisa ayat 22-24)
  • Wanita sudah tidak dalam waktu / masa iddah
  • Keduanya tidak dalam waktu ihram atau umrah

A.1 Pengertian Nikah Siri

Nikah siri atau dalam ejaannya adalah sirri, pada intinya adalah proses pernikahan yang dilakukan secara rahasia. Dalam pengertian kami, yang dimaksud rahasia adalah tidak diberitahukan pada tetangga atau saudara, namun WAJIB diberitahukan pada wali yang berhak.

Jadi kurang lebih Nikah siri merupakan pernikahan yang dilakukan secara sah dan memenuhi syariat agama Islam, hanya saja memang tidak ada proses pengurusan surat-surat atau dokumen negara dalam proses pernikahannya. Sehingga peserta nikah tidak memiliki bukti pernikahan dalam catatan data di negara Indonesia. 

Nikah siri biasanya akan disertakan selembar kertas berupa surat bukti / sertifikat yang membuktikan bahwa telah terjadi akad nikah yang sah antara pasangan pria dan wanita secara agama Islam, tentu saja dengan ditanda tangani oleh adanya wali dari pihak perempuan yang menikahkan, tanda tangan dua orang saksi, dan tentu saja penghulunya. Anda dapat menghadirkan juga tokoh seperti RT, RW, atau Kepala Desa untuk menyaksikan.

A.2 Jasa Nikah Siri Bima Tidak Menyediakan Calon

Tidak! Kami bukan biro jodoh. Kami hanya membantu dua orang pasangan yang ingin menikah secara agama, bukan menyediakan pasangan. Untuk Anda yang mencari pasangan di jasa nikah siri berarti Anda salah alamat.

A.3 Mengenai Surat Nikah Siri

Benar, kami akan memberikan selembar surat keterangan yang berfungsi menerangkan dan sebagai bukti bahwa telah berlangsung pernikahan Antara dua orang yang bersangkutan secara agama Islam bersama kami. Didalamnya disertakan materai serta tanda tangan penghulu yang menikahkan beserta saksi-saksi yang hadir.

PERHATIAN! Kami jelas TIDAK MEMBERIKAN BUKU NIKAH apapun bentuknya. Kewenangan mencetak buku nikah hanya boleh dilakukan oleh KUA atau Instansi negara yang berkaitan. Diluar itu semua pasti palsu, dan beresiko kriminal.

A.4 Rukun Pernikahan dalam Islam

Semua ulama dan tokoh telah menyepakati bahwa rukun untuk pernikahan menurut Agama Islam itu sama semua, yaitu:

  1. Terdapat calon Pria
  2. Terdapat calon Wanita
  3. Tedapat Wali Pernikahan / Wali Hakim
  4. Hadirnya Dua Saksi yang Amanah (Laki-Laki Muslim Baligh)
  5. Terjadi Shighat (Maksunya Ijab & Qabul)

Bagian ini diambil dari website resmi Nahdatul Ulama, berikut linknya:

https://islam.nu.or.id/post/read/84168/lima-rukun-nikah-dan-penjelasannya

A.5 Apakah Beda dengan Nikah Kontrak?

Jelas berbeda jauh, nikah siri itu sendiri menggunakan rukun dan persyaratan yang sama seperti nikah dalam Agama Islam biasanya. Sedangkan yang dimaksud nikah kontrak adalah pernikahan yang dilakukan dalam kesepakatan waktu tertentu.

Sedangkan kami Jasa Nikah Siri Bima TIDAK MELAYANI NIKAH KONTRAK apapun betuk dan caranya. Hal ini tidak sesuai prinsip dan pandangan kami yang menyatakan bahwa pernikahan itu butuh tanggung jawab dan keseriusan dalam Ikhtiar.

B. Persyaratan Nikah Siri Bima

Syarat nikah siri Bima mudah untuk dipenuhi. Terdapat dua hal yang perlu diperhatikan karena Ada persyaratan yang perlu dikirim whatsapp serta yang akan dibawa saat akad nikah. (Persyaratan ini digunakan untuk mencetak surat keterangan Anda sendiri).

B.1 Syarat Nikah Siri Bima Kirim Whatsapp:

  • KTP Calon kedua Mempelai, fotokan saja dan dikirim melalui WA (Kontak kami ada di bagian paling bawah tulisan ini).
  • Menuliskan Nama Ayah Kandung (Bin, Binti) Kedua Mempelai,
  • Menuliskan Maskawin / Mahar yang Akan digunakan.
  • Tentukan Tanggal, Bulan, Tahun, dan Jam Pelaksanaan Nikahnya.

B.2 Syarat Yang perlu dibawa saat akad:

  • Cetak Foto dengan Ukuran 2×3, Pria 2 lembar, wanita 2 lembar. Warna background atau belakangnya bebas. Foto selfie juga boleh, asal foto asli bukan foto tetangga.
  • Siapkan Materai Senilai 10.000, Sejumlah 4 Lembar.

C. Alamat Jasa Nikah Siri Bima

Alamat Jasa Nikah Siri Bima berada di Jalan Raya Tengah Kota Bima

Maaf kami hanya memberikan Alamat kami untuk orang yang sudah mendaftar dan mengirimkan persyaratan ya. Hal ini untuk meminimalisir orang-orang yang tidak serius dalam pernikahan. Mohon dipahami.

Jika ada pertanyaan dan hal yang kurang jelas, akan dilayani melalui whatsapp.

Apabila Anda ingin mengundang atau memanggil kami untuk acara Ada di Rumah Ada, Hotel, Masjid, atau Hajatan tempat Anda. Kami siap hadir, namun ada biaya tambahan untuk menggantikan transportasi.

Area layanan Jasa Nikah Siri Bima Melayani Semua Wilayah.

D. Biaya Nikah Siri Bima

Sebetulnya ini tidak pasti, namun rata-rata biaya nikah siri di Bima yang murah berkisar Rp2.xxx.000,-. Namun kalau Anda undang penghulu ke tempat Anda tentunya akan ditambahkan biaya transportasi sejumlah tertentu disesuaikan dengan jaraknya.

Fasilitas Nikah:

Dengan biaya tersebut, Anda terima beres tinggal datang berdua karena akan mendapat fasilitas sebagai berikut:

  • Tempat Nikah
  • Penghulu Nikah
  • Wali Hakim Pernikahan (Hanya Untuk Darurat)
    (Soal Wali Baca Ketentuan di Bawah)
  • 2 Orang Saksi
  • Surat Nikah Siri
  • Surat Bukti Mualaf (bagi yang proses mualaf)

E. Nikah Siri Tanpa Sepengetahuan Keluarga

Perkara wali, tentu itu wajib ada! Namun untuk perkara darurat khusus, memang bisa diwakilkan menggunakan wali hakim. Contoh beberapa perkara yang dapat menggunakan wali hakim ialah:

  • Wanita mualaf dan seluruh keluarganya non muslim
  • Wanita yang keluarganya telah meninggal semua (Sebatang kara)
  • Wanita yang lahir dari hamil di luar nikah
  • Apabila wali berada jauh dengan mempelai wanita dan tidak memungkinkan untuk hadir. Untuk perkara ini maka Walinya wajib bisa ditelpon dan berbicara langsung pada penghulu untuk permintaan izin serta menyerahkan wakil kewaliannya pada penghulu.

E.1 Aliran Hanafiyah, Wali itu Tidak Wajib:

Memang dalam Aliran Hanafiyah (Imam Abu Hanifah) wali tidak wajib untuk hadir, namun hal ini perlu diperhatikan dengan hati-hati. Fakta bahwa di Indonesia hampir semua umat Islam menggunakan madzhab Syafi'i, maka perlu mengikuti aturan yang berlaku sesuai di Indonesia.

Aliran Hanafiyah adalah salah satu dari empat mazhab utama dalam Islam Sunni. Mazhab ini didirikan oleh Imam Abu Hanifah, seorang ulama besar dalam sejarah Islam. Salah satu konsep penting dalam Aliran Hanafiyah adalah konsep Wali.

E.2 Apa itu Wali dalam Aliran Hanafiyah?

Wali dalam Aliran Hanafiyah merujuk pada seseorang yang ditunjuk sebagai wakil atau pengganti seorang individu yang tidak mampu memenuhi kewajibannya dalam beberapa hal. Wali juga dapat berarti penjaga atau pelindung seseorang.

Silahkan baca dulu sumber mengenai ini:

  • https://media.neliti.com/media/publications/57441-ID-kedudukan-wali-dalam-pernikahan-studi-pe.pdf
  • https://www.neliti.com/publications/67577/nikah-tanpa-wali-dalam-perspektif-fikih-munakahah
  • https://www.alkhoirot.net/2017/07/nikah-tanpa-wali-madzhab-hanafi.html
  • https://www.alkhoirot.net/2012/03/pernikahan.html

F. Cara Nikah Siri Bima

Tata cara nikah siri Bima sama seperti pernikahan pada umumnya. Mengikuti rukun dan syarat yang terdapat di Agama Islam. Jadi, tidak ada bedanya cara nikah siri dengan cara nikah resmi di KUA. Tata caranya sama saja.

Susunan Acara Nikah Siri Bima Kurang Lebih Seperti Ini:

  • Pembukaan atau Doa
  • Khutbatun Nikah
  • Ijab Qabul Kedua Mempelai
  • Penyerahan Sertifikat Nikah Siri Pada Suami Istri
  • Pemberian Mas Kawin / Mahar dari Suami ke Istri
  • Doa pengantin / Doa Penutup

F.1 Nikah Siri Bima Secara Online

Nah, nikah siri Bima secara online ini cukup banyak ditanyakan. Apakah bisa nikah siri melalui video call? Ada beberapa pendapat yang mengatakan bisa ada juga yang tidak bisa.

Namun dalam keadaan wabah atau darurat pandemi, maka kesehatan pasti lebih diutamakan. Nikah siri Bima menggunakan video call dapat menjadi alternatif solusi, namun bukan yang utama.

Hal-hal darurat lain seperti misal wali yang berada jauh dari tempat pernikahan dan sudah berusia lanjut, maka dapat dihadirkan melalui Video call agar secara syariat syaratnya terpenuhi.

G. Hukum Nikah Siri

Mengenai hukum nikah siri, silahkan tonton video yang saya berikan ini. Ada beberapa ustadz yang memberikan pandangannya mengenai hukum ini:

Jasa Nikah Siri Bima 100% Murah

G.1 Hukum Nikah Siri Tanpa Izin Istri Pertama

Ada dua sudut pandang di sini. Pertama, menurut undang-undang di Indonesia yang menganut prinsip monogami pernikahan kedua harus ada izin dari istri pertama dan juga ada persyaratan dari pengadilan Agama yang perlu dipenuhi.

Kedua, menurut sudut pandang Agama. Menurut agama, perkara poligami sepenuhnya diserahkan kepada pria. Asalkan mampu dan bisa Adil dalam proses menjalankannya. Bahkan dalam Agama Islam, suami tidak memerlukan izin dari istrinya.

Sumber-sumbernya ada di link berikut:

  • https://news.detik.com/berita/d-5575718/apakah-saya-bisa-pidanakan-suami-yang-nikah-lagi-tanpa-izin
  • https://ruangterang.pikiran-rakyat.com/lifestyle/pr-1022022804/bagaimana-hukumnya-dalam-islam-apabila-suami-minta-izin-poligami-para-istri-wajib-tahu?_ga=2.88454747.1194856697.1630811424-878906462.1630811420

G.2 Hukum Istri Nikah Siri tapi Jakartam Dicerai oleh Suami

Sudahlah, tidak perlu memaksakan untuk menikah jika masih bersuami. Hukumnya sudah jelas. HARAM!

Jangan ditawar, jangan diakal-akali.

Ini sudah tertulis jelas kok di kitab suci Al Quran dalam An-Nisa ayat 22-24. Anda pasti punya Al Qur'an bukan? apak pernah dibaca? silahkan dibaca dulu ayat dan artinya.

Solusinya bagaimana jika ingin menggunakan nikah siri Bima tapi keadaanya begini?

Ini solusi saya:

  • Solusi untuk laki-laki: Tinggalkan saja wanita yang bersuami tersebut, cari wanita yang tidak bersuami. Masih banyak di luar sana, yang gadis atau janda masih banyak. Percaya saya, dia mengurusi urusannya saja tidak mau.. apalagi mengurusi Anda nantinya.
  • Solusi untuk wanita: Kalau Anda punya masalah dengan pasangan, ya diselesaikan. Hidup itu sudah banyak masalah, jangan menumpuk masalah dengan masalah baru. Semakin berat nanti hidup Anda.

G.3 Hukum Menikah dengan Wanita Hamil di Luar Nikah

Menurut sumber dari website Nahdlatul Ulama, hukum menikahi wanita yang hamil di luar nikah adalah sah. Tentu saja pernikahan lebih baik dilakukan, daripada pihak wanita menanggung beban sosial seperti gunjingan, fitnah, dan segala hal buruk lainnya. Hal tersebut dapat merusak mental dari si wanita dan tentu kondisi stress sangat berbahaya bagi janin yang ada di dalamnya.

Bahkan Imam Syafi'i memperbolehkan orang yang menikahi itu adalah pihak yang menghamili. Boleh juga pihak yang bukan menghamili.

  • https://islam.nu.or.id/post/read/53647/hukum-menikahi-perempuan-hamil-di-luar-nikah

G.4 Nikah Beda Agama di Bima

Kalau saya mau cari jasa nikah beda agama di Bima dengan metode nikah siri apakah bisa? nah kalau tentang ini banyak pendapat yang dikatakan oleh para tokoh Agama. Anda dapat membaca sumber yang saya cantumkan di bawah ini mengenai hal ini.

Bagi kami jasa nikah siri Bima sendiri, untuk yang beda agama maka perlu adanya proses mualaf yang dilakukan secara ikhlas. Baru setelah itu nanti bisa disusul dengan acara Akad Nikah.

Intinya kami tidak melayani nikah beda agama di Bima apapun alasannya. Tetapi jika Anda sudah melakukan proses mualaf, kami masih bisa bantu.

Nikah beda agama atau pernikahan antara dua orang yang berbeda agama memang kerap menimbulkan kontroversi di masyarakat. Ada yang mendukung dan ada juga yang menentang. Namun, pada dasarnya, pernikahan beda agama bukanlah sesuatu yang dilarang oleh hukum di Indonesia. Lalu, bagaimana pandangan hukum tentang pernikahan beda agama? Apa saja keuntungan dan resikonya?

Pandangan Hukum tentang Pernikahan Beda Agama

Menurut hukum di Indonesia, pernikahan beda agama tidak dilarang. Hal ini diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Meskipun demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pasangan yang ingin menikah beda agama, seperti persetujuan dari masing-masing agama dan surat keterangan dari masing-masing pemeluk agama yang bersangkutan.

Resiko Nikah Beda Agama

Namun, pernikahan beda agama juga memiliki risiko. Dalam hal ini, keluarga menjadi faktor yang paling mempengaruhi. Beberapa keluarga tidak bisa menerima pernikahan beda agama dan akan merasa keberatan jika anaknya menikah dengan orang yang berbeda agama. Ada juga yang takut akan terjadi konflik keagamaan di dalam keluarga.

Dalam pandangan hukum, pernikahan beda agama tidak dilarang. Namun, pasangan yang ingin menikah beda agama harus memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan oleh undang-undang. Ada keuntungan dan resiko dalam menikah beda agama. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk menikah beda agama, pasangan sebaiknya mempertimbangkan dengan matang-matang dan berdiskusi dengan keluarga masing-masing.

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam

Hukum nikah beda agama dalam Islam dinyatakan dengan tegas dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi, "Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita musyrik (yang mempersekutukan Allah), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari mereka, meskipun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu kawini (pula) wanita-wanita (kafir) yang mempersekutukan Allah, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari mereka, meskipun mereka menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Dari ayat tersebut, jelas terlihat bahwa nikah beda agama dalam Islam dilarang keras, baik itu dengan wanita musyrik maupun kafir yang mempersekutukan Allah SWT. Hal ini karena perbedaan agama akan membawa dampak buruk bagi rumah tangga dan juga keturunan yang dihasilkan. Selain itu, nikah beda agama juga dapat menyebabkan perselisihan dan perbedaan prinsip yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

Penjelasan Ayat Larangan Nikah Beda Agama dalam Islam

Selain ayat di atas, masih terdapat beberapa ayat Al-Quran dan hadis yang menjelaskan larangan nikah beda agama dalam Islam. Beberapa ayat tersebut antara lain:

Surah Al-Mumtahanah ayat 10 yang berbunyi, "Wanita-wanita yang kafir itu boleh kamu nikahi jika mereka beriman. Dan wanita yang beriman itu boleh kamu nikahi jika mereka mempunyai hamba sahaya yang beriman. Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita musyrik (yang mempersekutukan Allah) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang beriman lebih baik dari mereka, meskipun mereka menarik hatimu. Dan janganlah kamu kawini (pula) wanita-wanita (kafir)"

Hadis riwayat Muslim yang menyebutkan, "Janganlah seorang muslim mengawini seorang wanita musyrik sampai ia beriman. Bahkan janganlah kalian mengawini wanita-wanita Yahudi atau Nasrani sampai mereka beriman."

Dari ayat-ayat dan hadis tersebut, dapat disimpulkan bahwa nikah beda agama dalam Islam dilarang keras dan tidak dianjurkan. Hal ini untuk menjaga keharmonisan rumah tangga, menghindari perselisihan, serta menjaga keutuhan iman dan keyakinan seseorang.

Sumber-Sumber Tentang Beda Agama:

  • https://tafany.wordpress.com/2009/03/23/pernikahan-beda-agama-tinjauan-hukum-islam-hukum-negara/
  • https://ganieindraviantoro.wordpress.com/kuliah/semester-1/islamic-religion-education/nikah-beda-agama/
  • https://www.academia.edu/36436340/Makalah_NIKAH_BEDA_AGAMA_

H. Risiko

Apabila Anda pada akhirnya memutuskan untuk melakukan pernikahan siri dengan jasa nikah Siri Bima maka ada baiknya dipertimJakartan dahulu segala akibat serta risiko yang bisa saja terjadi.

Jika setelah dipikirkan masak-masak tetap sudah yakin, maka mohon dipahami bahwa segala risiko nikah siri yang muncul di kemudian hari merupakan tanggung jawab penuh dari pengguna jasa.

Namun kami pasti mendoakan hal yang paling baik untuk Anda, semoga semua keputusan yang Anda lakukan tersebut merupakan salah satu usaha untuk menaikkan ketaqwaan dan menghindarkan diri Anda dari perbuatan zina.

I. Setelah Nikah Siri, Bisakah Lanjut Resmi

Banyak yang menikah siri dengan keadaan-keadaan yang darurat dan ingin meresmikan pernikahan mereka. Mungkin Anda adalah salah satunya, maka di halaman ini akan kami jawab.

Bisa! Anda bisa melanjutkan pernikahan siri Anda ke nikah resmi. Ada dua jalur yang bisa ada tempuh, yaitu:

Jalur pertama adalah dengan mendaftarkan pernikahan di KUA terdekat, silahkan tanyakan persyaratan dan prosedurnya lalu diikuti saja.

Jalur kedua adalah dengan melakukan sidang itsbat, yaitu mendaftarkan pernikahan di Pengadilan Agama terdekat. Segala prosedur dan tata caranya silahkan menghubungi pengadilan agama terdekat atau browsing melalui internet atau bisa juga mencari lawyer untuk membantu proses ini.

Kami justru menekankan dan menganjurkan untuk mendaftarkan pernikahan Anda ke pengadilan Agama, agar semua terlindungi secara hukum.

J. Kontak Jasa Nikah Siri Bima

Demikian pembahasan mengenai pengertian nikah siri / kawin siri, persyaratan nikah siri, cara nikah siri, biaya nikah sirih, hukum nikah sirih, nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga, hukum nikah siri tanpa izin istri, hukum nikah siri tanpa izin istri, hukum istri nikah siri tapi Jakartam dicerai oleh suami, nikah sirih beda agama, dll.

Bagian ini adalah cara menghubungi jasa nikah Siri Bima. Caranya sangat mudah sekali, cukup klik tombol yang ada di bawah ini, secara otomatis Anda akan langsung diarahkan pada halaman kontak kami. Disana Anda akan diarahkan pada WHATSAPP admin yang siap membalas.

👇 👇 👇 👇 👇 👇
LihatTutupKomentar
Jasa Nikah Siri Online